PENYELESAIAN PERKARA MELALUI RESTORATI JUSTICE DALAM MENGENTASKAN PERMASALAHAN

Authors

  • M. Syafi’i Institut Islam Al Mujaddid Sabak
  • Reza Okva Mawandi Institut Islam Al-Mujaddid Sabak
  • Wargo Institut Islam Al-Mujaddid Sabak

DOI:

https://doi.org/10.59698/swakarya.v2i2.307

Keywords:

Restoratif Justice, Penyelesaian Sengketa, Desa Pematang Rahim

Abstract

Pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian perkara di desa-desa memberikan alternatif terhadap sistem peradilan formal yang seringkali lambat dan berbiaya tinggi. Di Desa Pematang Rahim, metode ini telah diterapkan dalam upaya meredakan konflik kecil yang melibatkan masyarakat. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana mekanisme restoratif justice diimplementasikan dan sejauh mana efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan perdamaian sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restoratif justice memberikan ruang bagi dialog, pemulihan, dan penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi. Dengan adanya Restoratif Justice bisa mengentaskan konflik kecil dan besar

References

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2):173–90.

Budiyanto, Budiyanto. 2018. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat.” Papua Law Journal 1(1):81–100.

Fad, Mohammad Farid. 2019. “Analisis Model Diversi Melalui Restorative Justice Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 9(1):52–89.

Hikmawati, Puteri. 2020. “Peniadaan Pidana Penjara Bagi Pelaku Lansia Dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?(Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11(1):105–24.

Iswari, Maria Sri. 2020. “Keadilan Restorative Justice; Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Prespektif Kesejahteraan Sosial.” KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services 1(2):77–93.

Macawalang, Candlely Pastorica. 2021. “Penerapan Dan Pengaruh Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Lex Crimen 10(5).

Nugroho, Okky Chahyo, and JHRRS Kav. 2018. “Konflik Agraria Di Maluku Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ham 9(1):87–101.

Santoso, Edi S. Setio Budi, and Agus Surono. 2020. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Oleh BHABINKAMTIBMAS POLRI Di Provinsi Lampung.” Pp. 859–79 in National Conference on Law Studies (NCOLS). Vol. 2.

Septiyo, Tendy, Joko Setiyono, and Muchlas Rastra Samara. 2020. “Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis 7(2):209–33.

Sirande, Erma, Hijrah Adhyanti Mirzana, and Audyna Mayasari Muin. 2021. “Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5(4):570–89.

Supriadi, Supriadi. 2020. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Bawah Umur Di Polres Kutai Timur.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 5(2):783–94.

Wulandari, Cahya. 2020. “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Jurisprudence 10(2):233–49.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

M. Syafi’i, Reza Okva Mawandi, & Wargo. (2024). PENYELESAIAN PERKARA MELALUI RESTORATI JUSTICE DALAM MENGENTASKAN PERMASALAHAN. Swakarya: Jurnal Penelitian Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 2(2), 64–75. https://doi.org/10.59698/swakarya.v2i2.307

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.