PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI LINGKUNGAN MAJELIS TA'LIM MIFTAHUL JANNAH DESA PEMATANG RAHIM
Abstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada jamaah Majelis Taklim Miftahul Jannah terkait faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini dan memberikan pemahaman mengenai bagaimana mencegah terjadinya pernikahan dini dan dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini ditinjau dari undang-undang perkawinan. Kegiatan ini menggunakan pendekatan true experimental pretest-postest design dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab sehingga dapat mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman dari peserta baik sebelum dimulainya kegiatan dan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dari pretest ke postest bermakna pada peserta dan menjadi tolok ukur keberhasilan kegiatan ini. Metode evaluasi kegiatan dinilai dari pre-test ke post-test. Dari hasil post-test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta penyuluhan sebanyak 98% mengenai pernikahan dini dan akibat yang ditimbulkan serta bagaimana mencegah terjadinya pernikahan dini.
References
Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. IKMU, 5(2).
Hanafi, T. (2018). Pencegahan Tradisi Nikah Muda Sebagai Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan (Studi Kasus di Kecamatan Selo Boyolali).
Mujiburrahman, Nuraeni, Astuti, F. H.,Muzanni, A., & Muhlisin, M. (2021). Pentingnya Pendidikan Bagi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36–41. https://doi.org/10.51878/community.v1i1.422
Sabariman, H. (2019). Peran Klèbun Babine’dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 12(2). https://doi.org/10.21043/palastren.v12i2.6053
Suhartati, & Nursanti. (2020). Tinjauan Yuridis Perceraian Akibat Perkawinan di Bawah Umur di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sungguminasa. Khatulistiwa Law Review, 2(1), 201–215. http://www.esd-conference.com.
UU No. 1 Tahun 1974. (1974). Undang Undang Tentang Perkawinan.
Verawati, Bahfiarti, T., Farid, M., & Syikir, M. (2020). Pengaruh Komunikasi Interpersonal Terhadap Pengetahuan dan Sikap Remaja Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Kabupaten Mamuju. Bina Generasi : Jurnal Kesehatan, 12(1), 54–63. https://doi.org/10.35907/bgjk.v12i1.163
Widiantari, K. S., Kadek, D., & Yudistira, S. (2023). Video Pembelajaran Literasi Sebagai Media Untuk Meningkatkan Kesadaran Literasi Di Sekolah Dasar Negeri 2 Penatahan. Jurnal Dinamika Pengabdian, 8(2), 361–366.Windiyati, Lisnawati, & Plantika, W. (2018). Analisis Hubungan Pengetahuan Remaja Tentang Seks Beresiko Terhadap Sikap Remaja Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Kebidanan, 8(2), 90–94. https://doi.org/10.33486/jk.v8i2.42
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desyana Safitri, Ahmad Edi Saputra, Pini Susanti, Wargo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 
						
