Peningkatan Literasi Hukum Keluarga Masyarakat Desa Parit Culum I dalam Upaya Mencegah Perkawinan Anak

Authors

  • Wilda Zulfa Institut Islam Al-Mujaddid Sabak
  • Khusnul Yatima Institut Islam Al-Mujaddid Sabak

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi di pedesaan, termasuk di Desa Parit Culum I. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga dan dampak negatif perkawinan anak menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya praktik tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat Desa Parit Culum I melalui program penyuluhan dan pendampingan hukum yang berfokus pada pencegahan perkawinan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan Participatory Action Research (PAR), dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kelompok ibu rumah tangga sebagai peserta aktif. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi hukum, diskusi interaktif, serta simulasi studi kasus tentang aturan usia perkawinan dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai hak-hak anak, batas usia perkawinan, serta dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari perkawinan dini. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan komitmen untuk berperan aktif dalam mengawasi praktik perkawinan anak di lingkungan mereka. Dengan demikian, peningkatan literasi hukum keluarga terbukti menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.

References

Yulestari, R., Purnama, Y. F., & Haerudin, I. (2023). Perkawinan anak di bawah umur: pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks perjodohan oleh orang tua. Judicatum: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7696

Jurnal Universitas Muhammadiyah Buton

Ichrom, M., Rofiq, M. Khoirur, & Muafiq, M. Sholihul. (2023). Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6(2), 1–??. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19062

Riset Unisma

Fitri, S. (2022). Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Pengasuhan Anak. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 1-??. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.8595

UIN Ar-Raniry Journal Portal

Utami, D., & Hidayah, A. N. (2024). Perbandingan Kebijakan Hukum Terhadap Perkawinan Anak dari Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1292

Ejournal UHB

Natsif, F. A. (2023). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 1-??. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7101

Rumah Jurnal UIN Alauddin

Mahayogi, N. P. T. D., Rahayu, L. R., Sulandari, S., & Lesmana, P. S. W. (2022). Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 16(01), 1-??. https://doi.cn/10.23969/kebijakan.v16i01.21866

Jurnal Universitas Pasundan

Pradikta, H. Y., Sanjaya, P., Dayani, T. R., & Asnawi, H. S. (2023). Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak melalui Sosialisasi dan Edukasi Risiko Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. J-Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(1), 1-??. https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v8i1.3852

Jurnal Politeknik Negeri Jember

Kamba, S. N. M., & Kasim, N. M. (2023). Sosialisasi Pembinaan Anak dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4), 1-??. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i4.637

Published

2025-10-26

How to Cite

Wilda Zulfa, & Khusnul Yatima. (2025). Peningkatan Literasi Hukum Keluarga Masyarakat Desa Parit Culum I dalam Upaya Mencegah Perkawinan Anak. Swakarya: Jurnal Penelitian Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 4(2). Retrieved from https://afeksi.id/journal3/index.php/swakarya/article/view/550