Peran Lembaga Sertifikasi KUA dalam Pengawasan dan Pengendalian Kehalalan Produk di Kelurahan Mendahara Ilir
DOI:
https://doi.org/10.59698/swakarya.v2i2.290Keywords:
Sertifikasi, Halal, Produk, KUAAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengawasi dan mengendalikan kehalalan produk di Kelurahan Mendahara Ilir. Kehalalan produk menjadi isu penting, khususnya bagi masyarakat Muslim, yang memerlukan jaminan atas konsumsi produk halal sesuai syariah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai mediator antara masyarakat dan produsen, serta memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan terbatasnya sosialisasi oleh KUA.
References
Al Mustaqim, D. (2023). Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Sebagai Pendorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Maqashid Syariah. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 1(1), 26-43.
Salam, D. A. (2022). Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman umkm di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader's Writing, 3(1), 10-20.
Aziz, M. (2017). Perspektif Maqashid Al-Syariah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 78-94.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
Thohari, F. Fatwa-fatwa Dunia-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Tasya, N. (2024). Sektor Penjaminan Halal Pada Industri Pariwisata. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 4(1), 73-94.
Zulaekah, S., Yunanta, M. L., & Wulandari, A. D. (2023). Analisis Kesadaran Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Terhadap Sertifikasi Halal. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 17-30.
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM antara konseptual dan pengalaman praktis. Ugm Press.
Rahman, A. (2023). Efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah Desa Aikmel Kab. Lombok Timur melalui sertifikasi halal perspektif Maqashid Syariah (Doctoral dissertation, UIN Mataram).
Muhamad, M. (2020). Tantangan dan peluang penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal (Studi implementasi UU No. 33 Th. 2014 dan PP No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 1-26.
Triasih, D., Heryanti, B. R., & Kridasaksana, D. (2017). Kajian Tentang Perlindungan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 214-225.
Syamsuri, H., Parakkasi, I., & Muthiadin, C. (2024). TRANSFORMASI INDUSTRI PANGAN MELALUI UNDANG-UNDANG PANGAN HALAL: MANAJEMEN EFEKTIF SISTEM JAMINAN HALAL. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 13(3), 274-285.
Widiawati, C., & Kusumaningtyas, D. (2021). Pendampingan Usaha Rumahan Menjadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Society: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 1-7.
Makhbubah, N. K. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Produk Pangan Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Yang Belum Bersertifikasi Halal (Studi Kasus di Desa Tanjungrejo Kabupaten Kudus) (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Pujiono, A., Setyawati, R. F., & Idris, I. (2018). Strategi pengembangan umkm halal di jawa tengah dalam menghadapi persaingan global. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 1-7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Annisa Vionita Baros, Maulana Abidin, Sarwono, Zeni Sunarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.