Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dhuafa Di Kelurahan Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan dampaknya terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan masyarakat penerima bantuan hukum, aparat kelurahan, serta pihak lembaga bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum telah berjalan dengan baik, meskipun belum optimal karena terbatasnya sosialisasi, kurangnya sumber daya manusia yang memahami hukum, serta kendala ekonomi dan budaya masyarakat. Dampak positif dari program ini terlihat pada meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, masih diperlukan penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan agar kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh secara merata.
References
Rahmat, D. (2017). Implementasi kebijakan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kuningan. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 35-42.
Kurniawan, D. (2024). IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM KEPADA PENERIMA BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PROVINSI BANTEN. An Nawawi, 4(1), 55-66.
Muzakki, A. F. (2024). PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
MARDATILLAH, S. (2024). IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN LUWU (Doctoral dissertation, Fakultas Syariah).
Saefudin, Y. (2015). Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Idea Hukum, 1(1), 67-76.
Hidayat, R., Sari, P. A., & Armen, R. E. (2023). Implementasi Manajemen Dana Zakat (Studi Kasus Laz Dompet Dhuafa). Jurnal Ruhul Islam, 1(1), 42-57.
Amin, M., Harahap, J. M., Budiman, S., Rafika, M., Fitria, E., & Hasibuan, M. I. (2024). Implementasi Manajemen Program Bantuan Sosial Berbasis Layanan Kesehatan Oleh LKC Dompet Dhuafa Pada Masyarakat Labuhanbatu Melalui Optimalisasi Peran Ambulance Desa dan Lembaga Sosial. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ika Bina, 2(1), 21-27.
Kusumah, A. K. N. P. A., & Putra, N. (2024). ANALISI PROGRAM BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA TERHADAP MASYARAKAT MISKIN MERUJUK PADA UU. NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Makmun, M., & Sadat, M. A. (2019). Implementasi Program Penyaluran NU-Care LAZISNU Jombang Terhadap Pemberdayaan Masyarakat.
MARTININGSIH, H. (2024). KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Aisy, R. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Penyaluran Zakat Produktif pada Program Gerak Dhuafa (Studi Kasus LAZ Rydha Tangerang) (Doctoral dissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
Azis, A. M. (2023). Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin Ditinjau Menurut Siyasah Tanfidziyah (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
FITRIYAH, S., & WINARIO, M. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI DOMPET DHUAFA RIAU: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI DOMPET DHUAFA RIAU. Al-Amwal, 8(2), 169-180.
Ummah, K. A., Riyadi, A., & Herianingrum, S. (2018). Pola Implementasi Alokasi Ziswaf Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), 3(2), 247-257.
Lutfi, M. (2023). Implementasi Maqashid Syariah Pada Zakat Produktif Di Baznas Dki Jakarta Dan Laz Dompet Dhuafa. An Nawawi, 3(1), 43-52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Fauziah Azzahra, Alisyah Pitri, Pini Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 
						
