EDUKASI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KANTOR NOTARIS BAGI MASYARAKAT TANJUNG JABUNG TIMUR
Indonesia
Abstract
Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk menerapkan teori hukum secara langsung dalam dunia kerja. PPL ini dilakukan di Kantor Notaris dan PPAT Sumitro, S.H., yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Fokus kegiatan ini adalah memahami secara mendalam tahapan dalam pembuatan akta jual beli (AJB) sebagai salah satu akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memperoleh pemahaman nyata tentang peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung di lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi dokumentasi terhadap berkas dan prosedur administrasi yang digunakan dalam proses pembuatan akta. Mahasiswa turut terlibat dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan naskah akta, serta mengikuti proses pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan notaris dan saksi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mekanisme penyusunan akta jual beli di kantor tersebut telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Prosedur kerja meliputi verifikasi identitas para pihak, pengecekan keaslian sertifikat tanah, penyusunan draft akta, serta proses legalisasi di hadapan notaris. Melalui pelaksanaan PPL ini, mahasiswa memperoleh pemahaman praktis mengenai fungsi notaris dan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan profesi kenotariatan.Abstrak
Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk menerapkan teori hukum secara langsung dalam dunia kerja. PPL ini dilakukan di Kantor Notaris dan PPAT Sumitro, S.H., yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Fokus kegiatan ini adalah memahami secara mendalam tahapan dalam pembuatan akta jual beli (AJB) sebagai salah satu akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memperoleh pemahaman nyata tentang peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung di lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi dokumentasi terhadap berkas dan prosedur administrasi yang digunakan dalam proses pembuatan akta. Mahasiswa turut terlibat dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan naskah akta, serta mengikuti proses pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan notaris dan saksi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mekanisme penyusunan akta jual beli di kantor tersebut telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Prosedur kerja meliputi verifikasi identitas para pihak, pengecekan keaslian sertifikat tanah, penyusunan draft akta, serta proses legalisasi di hadapan notaris. Melalui pelaksanaan PPL ini, mahasiswa memperoleh pemahaman praktis mengenai fungsi notaris dan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan profesi kenotariatan.
References
Daftar pustaka
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Endang Sapitri, Nurjali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 
						
