Membangun Literasi Pernikahan Islami di Sekolah Menengah: Evaluasi Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas XII

Penulis

  • Muchammad Zaidun
  • Ruwandi Ruwandi

DOI:

https://doi.org/10.59698/afeksi.v6i6.668

Kata Kunci:

Literasi Pernikahan Islami, Pendidikan Agama Islam, Fiqh Munakahat, Buku Ajar, Pendidikan Menengah

Abstrak

Pernikahan dalam ajaran Islam dipandang sebagai institusi sakral yang memiliki tujuan membangun keluarga harmonis berlandaskan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Literasi pernikahan Islami bagi remaja sekolah menengah menjadi penting, terutama dalam menghadapi tantangan moral dan sosial generasi muda. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi materi “Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga” yang terdapat dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII, dengan fokus pada kesesuaian isi terhadap prinsip fiqh munakahat serta relevansinya dalam membangun literasi pernikahan Islami. Penelitian menggunakan pendekatan kajian kepustakaan dengan metode analisis isi, melalui tahapan identifikasi, kategorisasi, perbandingan dengan literatur fiqh, dan interpretasi pedagogis. Hasil analisis menunjukkan bahwa materi dalam buku ajar telah menyajikan pokok-pokok pernikahan Islami, seperti pengertian, hukum, hikmah, dan tanggung jawab keluarga. Namun, terdapat kekurangan dalam hal kedalaman dan keluasan, khususnya mengenai masa iddah, poligami, dan perwalian. Tujuan pembelajaran juga belum dinyatakan secara eksplisit, ilustrasi visual masih terbatas, dan evaluasi pembelajaran cenderung berorientasi pada aspek kognitif. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara materi kurikulum dan prinsip fiqh munakahat yang lebih komprehensif. Penelitian menyimpulkan bahwa literasi pernikahan Islami melalui buku ajar dapat diperkuat dengan penyempurnaan konten, pengayaan media pembelajaran, dan integrasi dengan hukum positif. Guru berperan penting dalam memperkaya proses pembelajaran melalui pendekatan kontekstual yang mampu menghubungkan ajaran agama dengan realitas sosial. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kurikulum pendidikan Islam sekaligus membuka ruang bagi kajian lebih lanjut terkait literasi keagamaan di sekolah menengah.

Referensi

Aminullah, M. (2020). Literasi agama di sekolah menengah: Strategi internalisasi nilai keagamaan di era digital. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2), 145–160.
Anderson, L. W., & Krathwohl, D. R. (2016). A taxonomy for learning, teaching, and assessing: A revision of Bloom’s taxonomy of educational objectives. New York: Longman.
Arifin, M. (2020). Integrasi hukum Islam dan hukum nasional dalam pembelajaran pendidikan agama di sekolah menengah. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 17(1), 45–59.
Dewi, R., & Prasetya, A. (2021). Relevansi kurikulum pendidikan agama dengan tantangan sosial kontemporer. Al-Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 14(2), 210–225.
Elo, S., & Kyngäs, H. (2008). The qualitative content analysis process. Journal of Advanced Nursing, 62(1), 107–115.
Fitriani, N. (2021). Literasi agama dan pencegahan pernikahan dini pada remaja Indonesia. Jurnal Studi Keislaman, 18(1), 33–49.
Hairurrozi. (2019). Pencatatan perkawinan menurut fiqh munakahat dan perundang-undangan dalam tinjauan maqashid syariah. Jurnal Ilmiah Syariah, 18(2), 145–160.
Hasanah, S., & Rahmawati, T. (2023). Pembelajaran berbasis kasus nyata dalam pendidikan agama: Implikasi terhadap keterampilan problem solving siswa. Jurnal Pendidikan Islam Kontemporer, 5(2), 89–104.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Buku siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII. Jakarta: Kemdikbud.
Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Kurniawan, B. (2021). Literasi keagamaan berbasis kurikulum sekolah dan tantangan generasi milenial. Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 26(1), 55–70.
Mayring, P. (2019). Qualitative content analysis: Demarcation, varieties, developments. Forum: Qualitative Social Research, 20(3), 1–26.
Pamessangi, M., Harahap, F., & Rambe, R. (2024). Pencegahan pernikahan dini melalui penyuluhan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Al-Tarbiyah, 2(4), 283–291.
Prasetyo, A. (2022). Integrasi hukum Islam dan hukum nasional dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 201–217.
Soemiyati. (1999). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Suryani, D., & Amin, M. (2021). Contextual teaching and learning dalam pembelajaran agama Islam untuk penguatan nilai pernikahan Islami. Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 33–47.
Syakur, A. (2015). Penerapan pembelajaran berbasis CTL pada materi membangun rumah tangga Islami. Jurnal Pendidikan Islam, 4(1), 55–68.
Syarifuddin, A. (2007). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Tafsir, A. (2012). Ilmu pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Yusuf, I., & Suhartini, S. (2020). Pendidikan Islam dan relevansi sosial: Upaya membangun literasi keagamaan siswa di sekolah menengah. Al-Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 29(2), 101–118.

Diterbitkan

2025-08-26

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check