Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Guru Penggerak dalam Meningkatkan Mutu Guru di SMPN 42 Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.59698/afeksi.v6i6.624Kata Kunci:
Program Guru Penggerak, Evaluasi CIPP, Mutu Guru, Merdeka Belajar, SMPN 42 PekanbaruAbstrak
Peningkatan mutu guru merupakan kebutuhan strategis dalam menjawab tantangan pendidikan abad ke-21, terlebih dalam konteks kebijakan Merdeka Belajar yang menempatkan guru sebagai penggerak perubahan. Salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah Program Guru Penggerak, yang bertujuan menciptakan pemimpin pembelajaran berdaya ubah dan kolaboratif. Namun demikian, sejauh mana program ini benar-benar menjawab kebutuhan peningkatan mutu guru di tingkat satuan pendidikan belum banyak dikaji secara mendalam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Program Guru Penggerak di SMPN 42 Pekanbaru melalui pendekatan model CIPP (Context, Input, Process, Product). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas satu kepala sekolah, enam guru penggerak, dan tiga guru non penggerak. Model evaluasi CIPP digunakan untuk menilai secara sistematis empat aspek utama: kebutuhan dan latar belakang program (context), kesiapan sumber daya dan perencanaan (input), pelaksanaan kegiatan dan dinamika proses (process), serta hasil dan dampaknya terhadap peningkatan mutu guru (product). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Guru Penggerak di SMPN 42 Pekanbaru telah menjawab kebutuhan sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru. Secara kontekstual, program ini selaras dengan visi sekolah dan kebutuhan profesionalisme guru. Sumber daya manusia cukup mendukung meskipun sarana prasarana digital masih terbatas. Pelaksanaan program berjalan efektif dengan partisipasi aktif guru, meskipun monitoring eksternal belum maksimal. Dampak program terlihat pada perubahan strategi mengajar, meningkatnya refleksi guru, dan mulai terbentuknya budaya kolaboratif. Namun demikian, pengimbasan masih belum sepenuhnya sistematis. Oleh karena itu, perlu strategi lanjutan untuk memastikan keberlanjutan dan pelembagaan dampak program secara menyeluruh.
Referensi
Fatimatuzzahroh, F. S., & Zumrotun, E. (2023). Peran Guru Penggerak dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Guru di SDN 1 Mulyoharjo. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(3), 2122–2129.
Hendri, N. (2020). Merdeka belajar; Antara retorika dan aplikasi. E-Tech: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 8(1), 1–29.
Indonesia, P. R. (2003). Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta: Kementrian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Kurniawaty, I., Faiz, A., & Purwati, P. (2022). Strategi Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(4), 5170–5175.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1984). Drawing valid meaning from qualitative data: Toward a shared craft. Educational Researcher, 13(5), 20–30.
Nafiah, D. A., & Dafit, F. (2023). Peran Guru Penggerak Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Di SDN 018 Sorek Satu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 3052–3061.
Rayendra, R. (2020). Peningkatan profesional guru melalui pelatihan pendekatan kemitraan. Inovasi Kurikulum, 17(1), 40–48.
Rayendra, R., & Amsal, M. F. (2019). Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Membangun Sekolah Efektif. E-Tech, 6(2), 391294.
Savitri, D. I. (2020). Tantangan mahasiswa calon guru SD Universitas Borneo Tarakan pasca PPL di kawasan perbatasan dalam menghadapi era digital dan merdeka belajar. Jurnal Pendidikan Dasar Borneo (Judikdas Borneo), 2(1), 103–110.
Sodik, N., Oviyanti, F., & Afghani, M. W. (2022). Strategi Meningkatkan Kinerja Guru Melalui Program Guru Penggerak. Studia Manageria, 4(2), 107–120.
Suriansyah, A. (2011). Landasan pendidikan. Comdes.
Tangahu, W. (2022). Pembelajaran Di Sekolah Dasar: Guru Sebagai Penggerak. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar.
Hendri, N. (2020). Merdeka belajar; Antara retorika dan aplikasi. E-Tech: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 8(1), 1–29.
Indonesia, P. R. (2003). Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta: Kementrian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Kurniawaty, I., Faiz, A., & Purwati, P. (2022). Strategi Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(4), 5170–5175.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1984). Drawing valid meaning from qualitative data: Toward a shared craft. Educational Researcher, 13(5), 20–30.
Nafiah, D. A., & Dafit, F. (2023). Peran Guru Penggerak Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Di SDN 018 Sorek Satu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 3052–3061.
Rayendra, R. (2020). Peningkatan profesional guru melalui pelatihan pendekatan kemitraan. Inovasi Kurikulum, 17(1), 40–48.
Rayendra, R., & Amsal, M. F. (2019). Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Membangun Sekolah Efektif. E-Tech, 6(2), 391294.
Savitri, D. I. (2020). Tantangan mahasiswa calon guru SD Universitas Borneo Tarakan pasca PPL di kawasan perbatasan dalam menghadapi era digital dan merdeka belajar. Jurnal Pendidikan Dasar Borneo (Judikdas Borneo), 2(1), 103–110.
Sodik, N., Oviyanti, F., & Afghani, M. W. (2022). Strategi Meningkatkan Kinerja Guru Melalui Program Guru Penggerak. Studia Manageria, 4(2), 107–120.
Suriansyah, A. (2011). Landasan pendidikan. Comdes.
Tangahu, W. (2022). Pembelajaran Di Sekolah Dasar: Guru Sebagai Penggerak. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar.
Unduhan
Diterbitkan
2025-07-18
Terbitan
Bagian
Articles
Citation Check
Lisensi
An author who publishes in AFEKSI agrees to the following terms:- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).